Program Kerja

Tugas dan Fungsi Wakil Kepala Sekolah adalah; (1) menjabarkan kurikulum menjadi program operasional pembelajaran di sekolah melalui analisis kurikulum, sinkronisasi, menetapkan kurikulum validasi; (2) menetapkan program pembelajaran, jadwal kegiatan, pembagian tugas mengajar, jadwal pelajaran dan bahan ajar; (3) mengorganisasi/ mengkoordinasi kbm baik normatif, adaptif maupun produktif yang terdiri dari : persiapan KBM, pelaksanaan KBM, evaluasi hasil belajar, analisis hasil evaluasi belajar, perbaikan dan pengayaan; (4) mengelola administrasi pendidikan/ pengajaran; dan (5) merencanakan dan menyusun program pengembangan kurikulum.

Tujuan penyusunan Program Kerja dan Rencana Kerja ini tidak lain adalah sebagai acuan dan pedoman yang harus dikerjakan oleh Wakil Kepala Sekolah selama tahun pelajaran 2022/2023 Mudah-mudahan dengan adanya Program Kerja ini akan meningkatkan kinerja, sesuai dengan Visi dan Misi SMP Negeri I Gedangan

A. Sasaran Mutu Wakil Kepala Sekolah (WKS) Bidang Kurikulum
Sasaran mutu WKS Bidang Kurikulum SMP Negeri I Gedangan pada tahun pelajaran 2022/2023 adalah :
1. 91 % - 100% guru mengembangkan perangkat pembelajaran pada kompetensi pengetahuan sesuai dengan tingkat kompetensi 
2. 91 % - 100% guru mengembangkan perangkat pembelajaran pada kompetensi ketrampilan sesuai dengan tingkat kompetensi 
3. 91% - 100% guru menggunakan media pembelajaran yang sesuai karakteristik peserta didik dan mata pelajaran 
4. Peserta Didik memiliki ketrampilan bertindak secara mandiri, kolaboratif, dan komunikatif dalam menampilkan kinerja mandiri dengan pengawasan langsung atasan berdasarkan kuantitas, kualitas terukur sesuai standar kompetensi kerja, dan dapat diberikan tugas membimbing orang lain yang diperoleh dari pengalaman belajar dan kegiatan lain meliputi 1) Praktik di DUDI, 2) Praktik lab/bengkel sekolah 3) pelaporan tugas / kegiatan, 4) presentasi hasil penugasan 5) keterlibatan dalam kepanitian, 6) keterlibatan dalam lomba kompetensi siswa
5. Sekolah memiliki struktur organisasi yang lengkap dan efektif sesuai dengan ketentuan, melalui langkah berikut: 1) diputuskan, 2) ditetapkan, 3) disosialisasikan, 4) disahkan 
6. Peserta Didik mengikuti berbagai ujian : 1) Penilaian (PH, PTS,PAS, dan PAT), 2) AKM 2) Ujian Sekolah, 
7. Guru melakukan penilaian proses dan hasil belajar dengan langkah-langkah sebagai berikut : 1) menetapkan tujuan penilaian, 2) menyusun kisi-kisi ujian, 3) mengembangkan instrumen dan pedoman penilaian, 4) melakukan analisis kualitas instrumen,5) melaksanakan penilaian, 6) melaporkan, 7) memanfaatkan hasil penilaian

B. Sasaran Kerja Bidang Kurikulum
Untuk mencapai sasaran mutu WKS Bidang Kurikulum dan dalam rangka fokus pada ketercapaian tujuan maka pada tahun pelajaran 2022/2023 menetapkan sasaran kerja bidang kurikulum adalah sebagai berikut : 
1. Pemetaan atau pembagian rombongan belajar bagi peserta didik baru tahun pelajaran 2022/2023. 
2. Menyusun Jadwal Pelajaran TP 2022/2023 3. Memastikan perencanaan, pelaksanaan dan penilaian hasil pembelajaran sesuai dengan prinsip pembelajaran kurikulum 2013, melalui kegiatan perencanaan, monitoring dan supervisi akademis. 
4. Merencanakan dan melaksanakan penilaian tingkat satuan pendidikan (PTS, PAS, US) 
5. Memastikan Pembelajaran daring terlaksana 
6. Menyusun dan mereview kembali Standar Operasional Prosedure (SOP) dan atau Juknis yang ada di Bidang Kurikulum agar diperoleh SOP yang implementatif. 
7. Meningkatkan pemahaman dan kemampuan guru dalam menyusun soal High Order Thinking Skill (HOTS) melalui kegiatan bimbingan teknis atau optimalisasi peran MGMP tingkat sekolah. 
8. Merencanakan dan melaksanakan pengembangan kurikulum berbasis kurikulum 2013 
9. Mendorong Peran LSP - P1 SMP Negeri I Gedangan dalam melaksanakan sertifikasi kompetensi bagi peserta didik. 
10. 100% Peserta didik kelas IX Tahun Pelajaran 2022/2023 lulus dari SMP Negeri I Gedangan. 
11. Meningkatkan kompetensi TIK guru khususnya dalam proses pembelajaran dan penilaian hasil belajar. 
12. Menyusun K13 SMP Negeri I Gedangan Tahun Pelajaran 2022/2023 dan memastikan bahwa dokumen K13 telah ditandatangani Kepala Sekolah ditetapkan oleh ketua komite Sekolah dan disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaa

C. Program Kerja Bidang Kurikulum
Program kerja bidang kurikulum merupakan uraian kerja, tujuan, Indikator ketercapaian, dan unsur yang terlibat dalam kegiatan yang direncanakan oleh bidang kurikulum SMP Negeri I Gedangan. Dasar penyusunan program kerja bidang kurikulum adalah sasaran mutu, dan sasaran kerja, serta rencana kerja tahunan SMP Negeri I Gedangan Tahun Pelajaran 2022/2023. Adapun Program Kerja Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum SMP Negeri I Gedangan Tahun Pelajaran 2022/2023 adalah seperti pada tabel berikut dibawah ini :








Berita

Jalur Penerimaan SPMB 2025

13 Jun 2025

Dibaca 60 Kali | 13 Jun 2025

Selengkapnya

PANEN KARYA DAN PENTAS SENI KELAS 8

26 Jun 2023

Dibaca 689 Kali | 26 Jun 2023

Selengkapnya

PANEN KARYA DAN PENTAS SENI KELAS 7

26 Jun 2023

Dibaca 905 Kali | 26 Jun 2023

Selengkapnya

Purnawiyata Angkatan Ke-38

21 Jun 2023

Dibaca 1117 Kali | 21 Jun 2023

Selengkapnya

Perkemahan Sabtu Minggu di sekolah dalam...

11 Jun 2023

Dibaca 660 Kali | 11 Jun 2023

Selengkapnya

PANEN KARYA

08 Jun 2023

Dibaca 521 Kali | 08 Jun 2023

Selengkapnya

Artikel

LKPD GERAK MATAHARI, BUMI DAN BULAN DALA...

16 May 2023

Dibaca 1327 Kali | 16 May 2023

Selengkapnya

PENGGUNAAN MEDIA E MODUL BERBASIS WEBSIT...

29 Dec 2021

Dibaca 832 Kali | 29 Dec 2021

Selengkapnya

E MODUL HUKUM NEWTON

19 Jul 2021

Dibaca 847 Kali | 19 Jul 2021

Selengkapnya

E MODUL HUKUM KIRCHOFF

18 Jul 2021

Dibaca 824 Kali | 18 Jul 2021

Selengkapnya

Prestasi

Marvel Juara Bangkok Super Cup di Thaila...

05 Jun 2023

Dibaca 1131 Kali | 05 Jun 2023

Selengkapnya