Program Kerja
Tugas dan Fungsi Wakil Kepala Sekolah adalah; (1) menjabarkan kurikulum menjadi
program operasional pembelajaran di sekolah melalui analisis kurikulum, sinkronisasi,
menetapkan kurikulum validasi; (2) menetapkan program pembelajaran, jadwal kegiatan,
pembagian tugas mengajar, jadwal pelajaran dan bahan ajar; (3) mengorganisasi/
mengkoordinasi kbm baik normatif, adaptif maupun produktif yang terdiri dari : persiapan
KBM, pelaksanaan KBM, evaluasi hasil belajar, analisis hasil evaluasi belajar, perbaikan
dan pengayaan; (4) mengelola administrasi pendidikan/ pengajaran; dan (5)
merencanakan dan menyusun program pengembangan kurikulum.
Tujuan penyusunan Program Kerja dan Rencana Kerja ini tidak lain adalah sebagai acuan
dan pedoman yang harus dikerjakan oleh Wakil Kepala Sekolah selama tahun pelajaran
2022/2023 Mudah-mudahan dengan adanya Program Kerja ini akan meningkatkan
kinerja, sesuai dengan Visi dan Misi SMP Negeri I Gedangan
A. Sasaran Mutu Wakil Kepala Sekolah (WKS) Bidang Kurikulum
Sasaran mutu WKS Bidang Kurikulum SMP Negeri I Gedangan pada tahun
pelajaran 2022/2023 adalah :
1. 91 % - 100% guru mengembangkan perangkat pembelajaran pada kompetensi
pengetahuan sesuai dengan tingkat kompetensi
2. 91 % - 100% guru mengembangkan perangkat pembelajaran pada kompetensi
ketrampilan sesuai dengan tingkat kompetensi
3. 91% - 100% guru menggunakan media pembelajaran yang sesuai karakteristik
peserta didik dan mata pelajaran
4. Peserta Didik memiliki ketrampilan bertindak secara mandiri, kolaboratif, dan
komunikatif dalam menampilkan kinerja mandiri dengan pengawasan
langsung atasan berdasarkan kuantitas, kualitas terukur sesuai standar
kompetensi kerja, dan dapat diberikan tugas membimbing orang lain yang
diperoleh dari pengalaman belajar dan kegiatan lain meliputi 1) Praktik di
DUDI, 2) Praktik lab/bengkel sekolah 3) pelaporan tugas / kegiatan, 4)
presentasi hasil penugasan 5) keterlibatan dalam kepanitian, 6) keterlibatan
dalam lomba kompetensi siswa
5. Sekolah memiliki struktur organisasi yang lengkap dan efektif sesuai dengan
ketentuan, melalui langkah berikut:
1) diputuskan,
2) ditetapkan,
3) disosialisasikan,
4) disahkan
6. Peserta Didik mengikuti berbagai ujian :
1) Penilaian (PH, PTS,PAS, dan PAT),
2) AKM
2) Ujian Sekolah,
7. Guru melakukan penilaian proses dan hasil belajar dengan langkah-langkah
sebagai berikut :
1) menetapkan tujuan penilaian,
2) menyusun kisi-kisi ujian,
3) mengembangkan instrumen dan pedoman penilaian,
4) melakukan analisis kualitas instrumen,5) melaksanakan penilaian,
6) melaporkan,
7) memanfaatkan hasil penilaian
B. Sasaran Kerja Bidang Kurikulum
Untuk mencapai sasaran mutu WKS Bidang Kurikulum dan dalam rangka
fokus pada ketercapaian tujuan maka pada tahun pelajaran 2022/2023
menetapkan sasaran kerja bidang kurikulum adalah sebagai berikut :
1. Pemetaan atau pembagian rombongan belajar bagi peserta didik baru tahun
pelajaran 2022/2023.
2. Menyusun Jadwal Pelajaran TP 2022/2023
3. Memastikan perencanaan, pelaksanaan dan penilaian hasil pembelajaran
sesuai dengan prinsip pembelajaran kurikulum 2013, melalui kegiatan
perencanaan, monitoring dan supervisi akademis.
4. Merencanakan dan melaksanakan penilaian tingkat satuan pendidikan (PTS,
PAS, US)
5. Memastikan Pembelajaran daring terlaksana
6. Menyusun dan mereview kembali Standar Operasional Prosedure (SOP) dan
atau Juknis yang ada di Bidang Kurikulum agar diperoleh SOP yang
implementatif.
7. Meningkatkan pemahaman dan kemampuan guru dalam menyusun soal High
Order Thinking Skill (HOTS) melalui kegiatan bimbingan teknis atau
optimalisasi peran MGMP tingkat sekolah.
8. Merencanakan dan melaksanakan pengembangan kurikulum berbasis
kurikulum 2013
9. Mendorong Peran LSP - P1 SMP Negeri I Gedangan dalam melaksanakan
sertifikasi kompetensi bagi peserta didik.
10. 100% Peserta didik kelas IX Tahun Pelajaran 2022/2023 lulus dari SMP
Negeri I Gedangan.
11. Meningkatkan kompetensi TIK guru khususnya dalam proses pembelajaran
dan penilaian hasil belajar.
12. Menyusun K13 SMP Negeri I Gedangan Tahun Pelajaran 2022/2023 dan
memastikan bahwa dokumen K13 telah ditandatangani Kepala Sekolah
ditetapkan oleh ketua komite Sekolah dan disahkan oleh Kepala Dinas
Pendidikan dan Kebudayaa
C. Program Kerja Bidang Kurikulum
Program kerja bidang kurikulum merupakan uraian kerja, tujuan, Indikator
ketercapaian, dan unsur yang terlibat dalam kegiatan yang direncanakan oleh
bidang kurikulum SMP Negeri I Gedangan. Dasar penyusunan program kerja
bidang kurikulum adalah sasaran mutu, dan sasaran kerja, serta rencana kerja
tahunan SMP Negeri I Gedangan Tahun Pelajaran 2022/2023. Adapun Program
Kerja Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum SMP Negeri I Gedangan Tahun
Pelajaran 2022/2023 adalah seperti pada tabel berikut dibawah ini :